" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum barang temu jam tangan di mall < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum . " , " ana mau tanya kena hukum jam tangan mahal ( bukan buat dari emas ) yang temu di mall ? bagaimana hukum jika barang yang temu ini bukan emas 24 karat dan berat tidak sampai 1 / 2kg ? anda ana pasang iklan di koran lama 1 tahun biaya sangat besar . anda ana tempel iklan di parkir mobil di mall - mall ana yakin hanya tahan 1 hari karena pasti koyak oleh tugas bersih . anda ana titip ke informasi ana yakin tidak aman . jazakallah khairon katsiron " , " u00a0 " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 11 march 2013 00 :34  " , "  6 . 958 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum . " , " ana mau tanya kena hukum jam tangan mahal ( bukan buat dari emas ) yang temu di mall ? bagaimana hukum jika barang yang temu ini bukan emas 24 karat dan berat tidak sampai 1 / 2kg ? anda ana pasang iklan di koran lama 1 tahun biaya sangat besar . anda ana tempel iklan di parkir mobil di mall - mall ana yakin hanya tahan 1 hari karena pasti koyak oleh tugas bersih . anda ana titip ke informasi ana yakin tidak aman . jazakallah khairon katsiron " , " u00a0 " , " n " , " tiap barang yang kita temu di suatu tempat di mana sangat mungkin kan barang itu jatuh oleh yang empunya atau mungkin dia lupa , maka status barang itu adalah barang temu . dalam bahasa fiqih , seringkali sebut dengan " , " . " , " namun kalau barang itu temu di suatu wilayah tak jamah tangan manusia , seperti hutan , padang pasir atau situs tentu , di mana asumsi barang itu milik umat dahulu yang bukan muslim , maka status barang itu adalah masuk " , " . " , " dan " , " punya hukum sendiri - sendiri yang saling beda . luqathah itu bukan hak kita , bahkan bagi ulama tekan untuk tidak perlu laku tindak apa hadap barang luqathah . maksud , barang itu pasti ada yang punya dan kita sama sekali tidak punya hak untuk milik . bagi ulama ajur kita untuk aman untuk kita kembali kepada yang punya . asal kita punya mampu , waktu , sempat dan biaya untuk umum . tetap kalau kita tidak akan mampu , baik tidak usah ambil dan biar saja . " , " lapor kepada keamaanan gedung , seperti satpam atau polisi , tentu saja buah tindak yang sesuai prosedur . kita toh tidak boleh prasangka buruk bahwa barang itu justru akan di ' embat ' oleh pihak aman . kalau pun hal itu jadi , tentu anda tidak bisa salah , sebab anda sudah laku tindak yang prosedural dan harus . lagi , benda itu pada hakikat bukan milik kita , jadi apa urus kita rasa harus ambil ? " , " lain hal kalau barang itu status " , " , seperti anda temu bong emas atau harta karun di wilayah dalam tinggal raja majapahit . maka emas itu tentu saja jadi milik anda , dengan kewajban bayar zakat besar 20 dari nilai kepada amil zakat . ini sesuai dengan atur fiqih islam . adapun cara atur negara , barangkali malah jadi milik negara . wallahu a ' lam apakah hukum yang laku di negara ini nyata anda punya hak atas harta itu atau tidak . tetapi cara fiqih , paling tidak anda hak 80 dari nilai . " , " kembali kepada jam yang anda temu di mall , yang jelas jam itu bukan harta karun yang hak anda milik . kalau anda tidak sanggup umum dengan bagai alas , panggil satpam atau telepon polisi dan sampai bahwa anda temu . jangan lupa tinggal identitas anda kepada mereka , siapa tahu yang empunya ingin ungkap rasa terima kasih kepada anda . tapi kalau tidak , tak usah anda sali . toh jam itu memang bukan milik anda . " , " bukankah anda tidak beli jam itu ? bukankah milik tidak hadiah kepada anda . jadi jam itu memang bukan hak anda . "
